Langsung ke konten utama

Unggulan

Cara Mencegah Inflasi

Pengertian Inflasi Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, inflasi adalah kemerosotan nilai uang (kertas) karena banyaknya dan cepatnya uang (kertas) beredar sehingga menyebabkan naiknya harga barang-barang. Bank Indonesia  memberikan definisi, inflasi adalah kenaikan harga barang dan jasa secara umum dan terus menerus dalam jangka waktu tertentu. Sedangkan menurut Badan Pusat Statistik, inflasi adalah kecenderungan naiknya harga barang dan jasa pada umumnya yang berlangsung secara terus menerus. Inflasi adalah hal yang biasa terjadi pada negara yang sedang berkembang, yang mengalami kenaikan harga secara meluas dan simultan. Inflasi adalah gejala ekonomi, yang hampir bisa dipastikan tidak mungkin bisa dihindari. Yang bisa dilakukan oleh suatu negara adalah mengendalikannya. Jenis-Jenis Inflasi 1. Inflasi ringan Skala ringan dalam inflasi adalah yang masih dalam tingkat mudah dikendalikan. Biasanya tidak memberikan efek yang terlalu mengganggu stabilitas ekonomi suatu negara. Parameterny

Ahok sebut aturan tanah bermasalah diambil alin Pemda sudah lama



Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama menyambut baik rencana pemerintah pusat yang sejalan dengan programnya. Di mana tanah-tanah yang berstatus bermasalah dan menganggur dapat diambil alih oleh pemerintah daerah.

Basuki atau akrab disapa Ahok ini mengatakan, aturan untuk melakukan penyitaan itu sebenarnya sudah ada lama sebelum dirinya menjabat. Sehingga dia sempat heran mengapa aturan tersebut belum direalisasikan.

"Itu sebenarnya aturan sudah lama. Hebatnya, Jakarta mulai duluan terus yang lainnya ikut," katanya di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (9/2).

Mantan Bupati Belitung Timur ini menjelaskan, pelaksanaan program ini nantinya akan melibatkan Badan Pertanahan Negara (BPN). Dia menilai, fungsi lahan yang disita akan lebih bermanfaat saat diberdayakan untuk beberapa usaha bagi warga.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan, pemerintah memiliki hak untuk mencabut izin kepemilikan tanah yang menganggur.

"Aturan yang ada selama ini kan begitu walau tidak dilaksanakan, kalau idle itu diambil oleh negara," ungkap Darmin di Auditorium CSIS Gedung Pakarti Centre, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (8/2).

Darmin mengatakan, dengan adanya pajak progresif terhadap tanah-tanah menganggur justru dinilai meringankan beban si pemilik lahan.

Ia menjelaskan, melalui aturan tersebut, pemerintah sebenarnya mendorong para pemilik lahan dapat memanfaatkan tanah-tanahnya untuk kegiatan yang produktif, dan dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.

"Karena kalau langsung urusan dibilang idle, risikonya itu izinnya dicabut tapi kalau bayar-bayar mahal pasti mikir-mikir dulu kan beberapa tahun ke depan kuat bayar apa tidak," kata dia.

Lebih lanjut, Darmin belum dapat mengatakan kapan sekiranya pemerintah bakal memberlakukan peraturan pengenaan pajak progresif tersebut. Ia hanya mengatakan, bahwa saat ini pemerintah masih melakukan pengkajian terhadap aturan tersebut.
"Kalau tanah itu sudah tidak diusahakan beberapa tahun, ya kami rancang pajaknya dulu tapi itu masih dalam kajian. Saya belum bisa bicara lebih dalam," tutup Darmin.


Sumber : https://www.merdeka.com/jakarta/ahok-sebut-aturan-tanah-bermasalah-diambil-alin-pemda-sudah-lama.html

Komentar

Postingan Populer